Kejadian serupa tidak hanya menimpa Irwan semata. Sejak memasuki cuaca yang tergolong ekstrem, pohon tumbang kerap terjadi di Jakarta. Lalu bagaimana nasib Irwan?
"Harusnya Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Pemakaman memberi ganti rugi pada korban. Karena pohon tumbang adalah kelalaian dinas terkait," ujar Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inikan berarti mereka lalai, dan sejak dulu korban itu bisa dapat ganti rugi sampai Rp 10 juta. Tapi sekarang mana?" terangnya.
Banyaknya pohon tumbang, menurut Tigor, merupakan bukti lambannya Dinas Pertamanan mengantisipasi perubahan cuaca yang terjadi di Jakarta. Warga juga kesulitan melapor bila ada pohon yang mengganggu jalan.
"Kalau warga terganggu dengan pohon dan minta ditebang harus lapor kemana? Dinas lamban antisipasi, hanya bergerak kalau ada laporan pohon tumbang," terangnya.
Tigor pun menyarankan kepada warga Jakarta yang merasa rugi akibat tumbangnya pohon di jalanan Ibukota untuk meminta ganti rugi kepada dinas terkait.
"Dinas Pertamanan juga harus membuat nomor pengaduan untuk masyarakat yang ingin lapor soal pohon yang mengganggu. Ini sekaligus memperingan tugas dinas karena masyarakat ikut mengawasi," imbuhnya.
(her/lrn)










































