"Jadi yang menerima hak itu tidak hanya yang berperang memanggul senjata, tapi bisa di sektor lain," kata Kasubdit Gelar Kehormatan Kementrian Pertahanan Republik Indonesia, Asti Wardani kepada wartawan seusai menyerahkan SK Pemberian Dana Kehormatan dan Kartu Askes kepada 164 anggota Veteran DIY, di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/09/2010)
Menurut Asti, mereka yang mendapatkan dana kehormatan tidak secara otomatis, tapi harus pengusulan dari daerah dengan pendaftaran terakhir pada 31 Desember 2009 lalu. Setelah mendapatkan gelar kehormatan, veteran yang terdaftar berhak atas dana kehormatan melalui PT Taspen, pelayanan kesehatan dengan Jaminan Asuransi Kesehatan (Askes).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah tunjangan bervariasi, ada yang kategori I dan II seperti mereka yang sudah menerima pensiun berhak mendapat dana kehormatan Rp 250 ribu. Sedang yang non pegawai sebesar Rp 450 ribu," kata Asti.
Asti mengatakan veteran yang menerima tunjangan harus benar-benar ada. Tidak boleh ada yang memanipulasi data. Bila ketahuan memanipulasi data akan mendapatkan ancaman pidana dan harus mengembalikan dana yang telah diterima.
"Kasus seperti ini pernah terjadi di beberapa daerah. Veteran yang sudah meninggal masih dinyatakan hidup, mendaftarkan seseorang yang tak berhak mendapatkan gelar kehormatan dengan berbagai cara," ungkap Asti.
(djo/djo)











































