Wakil Indonesia dalam Komisi Pemajuan dan Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak Asean (ACWC/Asean Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children), Ahmad Taufan Damanik menyatakan, kasus-kasus konflik yang menyebabkan anak sebagai korban, terjadi hampir di semua negara anggota Asean. Di Indonesia antara lain terjadi dalam konflik Aceh, Maluku, Poso dan Kalimantan Barat, serta kasus-kasus yang terjadi di Filipina, Thailand, Kamboja, Vietnam, dan Myanmar.
"Dalam jumlah yang lebih besar anak-anak mengalami imbas dari konflik. Keduanya sama saja, kehilangan hak-hak mereka untuk tumbuh dan berkembang sebagaimana layaknya dunia kanak-kanak," kata Taufan Damanik kepada wartawan melalui email dari Filipina, Rabu (29/9./2010), usai menjadi pembicara dalam konferensi Islam, Childhoods, and Building Cultures of Peace Conference (Konferensi Islam, Masa Kanak-kanak dan Membangun Budaya Perdamaian) yang berlangsung di Philippines University.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, kata Taufan, negara-negara yang tergabung dalam Asean (Association of South East Asia Nations/Asosiasi Bangsa Bangsa Asia Tenggara), kecuali Filipina, masih belum meratifikasi Optional Protocol on Children in Armed Conflict (OPAC) maupun instrumen hukum international lainnya yang berhubungan dengan kemanusiaan.
"Karena itu, tidak heran jika Asean secara umum tidak memiliki kerangka hukum positif yang dapat digunakan sebagai landasan juridis, kebijakan dan program untuk bagaimana menghindari anak-anak dari kemungkinan dilanggar haknya di dalam situasi konflik bersenjata," katanya.
Disebutkannya lagi, seluruh negara Asean mendapatkan catatan yang mesti serius diperbaiki di dalam pandangan umum atas laporan hak anak yang mereka submit ke United Nation Convention on the Rights of the Child Committee. Selain itu, semua negara anggota Asean juga mendapatkan catatan kritis untuk isu kekerasan terhadapap anak, baik di keluarga, sekolah dan masyarakat.
(djo/djo)











































