"Itu nanti payung hukum ada PP. karena persoalan teroris semakin hari semakin mengkhawatirkan. Banyak korban orang tidak berdosa," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (28/9/2010).
Patrialis menjelaskan, sudah saatnya berpikir ulang pemberian remisi kepada
terpidana teroris. Kebijakan untuk meniadakan pengurangan hukuman bagi teroris pun bisa saja dilakukan.
"Pemerintah harus berpikir keras untuk segera mengambil satu kebijakan untuk
meniadakan pengurangan hukuman kepada para teroris" ujarnya.
Dia berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk
membicarakan masalah ini.
"Saya akan segera berkoordinasi dengan Menko Polhukam, kami bikin rumusan dengan Kejaksaan, Kepolisian, BIN, dan Badan Antiteroris. Target lebih cepat lebih baik," imbuhnya.
Apa ini juga akan diberlakukan juga kepada terpidana korupsi? "Tidak ada, karena belum ada residivis kasus korupsi," tutup Patrialis.
(anw/nwk)











































