Hendarman Izin Gunakan Rumah Dinas Hingga 10 Hari Lagi

Hendarman Izin Gunakan Rumah Dinas Hingga 10 Hari Lagi

- detikNews
Sabtu, 25 Sep 2010 19:55 WIB
Hendarman Izin Gunakan Rumah Dinas Hingga 10 Hari Lagi
Jakarta - Sejak diberhentikan sebagai jaksa agung, Hendarman Supandji sudah melepaskan segala fasilitas yang diterimanya dari negara. Namun, khusus untuk rumah dinas, Hendarman minta izin agar diberikan waktu berkemas hingga 10 hari.

Permintaan izin untuk menggunakan rumah dinas yang terletak di Jl Denpasar Raya No 12A, Kuningan, Jaksel, tersebut diajukan ke Wakil Jaksa Agung Darmono.

"Mobil dinas sudah saya kembalikan. Saya tidak memiliki fasilitas apa-apa lagi, tapi saya izin ke Pak Darmono untuk menempati rumah dinas untuk ngepak-ngepak," kata Hendarman kepada wartawan yang menunggu di kediaman dinas jaksa agung, Sabtu (25/9/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar seminggu atau sepuluh harilah. Kan nggak bisa cepat kalau beres-beres barang," sambungnya.

Saat ditanya kemungkinan tinggal di mana setelah lengser dari posisi jaksa agung, Hendarman mengaku belum memutuskan. Dia hanya menegaskan, untuk saat ini ingin menenangkan diri di Magelang dan menghindari kemacetan Jakarta.

"Tergantung nanti lah. Nyamannya di mana," imbuhnya.

Terkait tugas-tugasnya di Kejagung, Hendarman mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya Darmono selaku wakil jaksa agung. Termasuk rencana mutasi sejumlah jaksa di lingkungan korps Adhyaksa.

"Nanti Pak Darmono yang lantik. Saya kan sudah nggak bisa," tutupnya.

(mad/gah)


Berita Terkait