"Kita belum terpikir meng-impeach. Paling berat interpelasi-lah, mengundang Presiden ke maru untuk berargumen tentang keputusannya," kata Wakil Ketua FPDIP, Gayus Lumbuun, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/9/2010).
Dia membenarkan, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang berujung pada impeachment, merupakan aspek politik yang mungkin saja terjadi karena tidak ditaatinya putusan MK. Sedangkan aspek hukumnya, kata Gayus, orang bisa menggugat keputusan hukum yang dibuat Hendarman Supandji ke pengadilan.
Untuk mencegah hal itu, lanjut Gayus, Presiden sebenarnya bisa melakukan pemulihan keadaan (repertoir), yakni mengakui kesalahan administrasi dan mengangkat kembali Hendaraman sebagai Jaksa Agung. "Keppres dibuat satu jam sebelum Hendarman diganti pun tidak masalah. Harus dipahami, presiden manusia biasa, dia bisa salah. Atau bisa juga salah bisikan (pembantunya)," kata dia.
(lrn/lrn)











































