Marwan: Presiden Yang Eksekusi Putusan MK, Bukan Mahfud

Marwan: Presiden Yang Eksekusi Putusan MK, Bukan Mahfud

- detikNews
Jumat, 24 Sep 2010 16:11 WIB
Marwan: Presiden Yang Eksekusi Putusan MK, Bukan Mahfud
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan Jaksa Agung hanya bersifat deklaratur, bukan eksekutorial. Pihak yang berhak mengeksekusi putusan MK tersebut adalah presiden, bukan Ketua MK Mahfud MD.

"Karena ini terkait dengan masalah Keppres, ada pasal 22 dan 19b (UU Kejaksaan) tergantung terkait hak prerogatif presiden, tentunya presiden eksekutornya, bukan Mahfud," tegas Jamwas Marwan Effendy di Kantor Kejaksasan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (24/9/2010).

Marwan menjelaskan, setiap putusan pengadilan pasti memiliki eksekutor. Dia mencontohkan, jika putusan pidana dan perdata ada jaksa sebagai eksekutor.

Di dalam kasus putusan MK ini, sang eksekutor tergantung pada substansi masalah apa yang diuji. Jika menyangkut masalah perselisihan pemilu, maka  eksekutornya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jika menyangkut perubahan pasal-pasal dalam suatu UU, menjadi hak DPR sebagai lembaga legislatif yang menjadi eksekutornya," sambung dia.

Marwan mengkritisi Mahfud yang dianggap terlalu banyak mengomentari putusan kasus yang ditanganinya. "Hakim tidak boleh mengomentari putusannya dan tidak boleh juga masih sidang berjalan sudah memberikan pendapat-pendapat,"
tuturnya.

Marwan menyebut Mahfud tidak paham dengan putusannya sendiri. Hal ini
berkaitan dengan putusan MK yang seharusnya memiliki tenggang waktu untuk pelaksanaannya, seperti putusan MA. 

"Putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap, baik itu perkara pidana maupun perdata itu ada tenggang waktu juga untuk dilaksanakan. Sampaikan dulu ke jaksa penuntut umum atau panitera, baru bisa dilaksanakan, tidak serta merta, tidak otomatis. Walaupun putusan ini berlaku sejak dibacakan," jelasnya.

"Nah itu kata-katanya sama. Putusan MK juga sama seperti itu. Ini yang harus Mahfud pahami. Mahfud itu enggak pernah jadi hakim, dia kan baru
sekarang jadi hakim di MK. Karena itu dia tidak paham putusan-putusannya," imbuh Marwan.

(nvc/lh)


Berita Terkait