Menkum HAM Siap Jadi Mediator Perdamaian Peradi-KAI

Menkum HAM Siap Jadi Mediator Perdamaian Peradi-KAI

- detikNews
Jumat, 24 Sep 2010 15:51 WIB
Menkum HAM Siap Jadi Mediator Perdamaian Peradi-KAI
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, bersedia menjadi mediator bagi konflik Peradi-KAI. Bagaimana pun dua lembaga itu harus berdamai untuk kemajuan hukum di Indonesia.

"Saya pikir untuk mediasi mungkin saja, karena tidak menutup kemungkinan kita dapat mendamaikan orang," kata Patrialis di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (24/9/2010).

Namun politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang sebelumnya juga praktisi hukum ini akan menolak jika diminta untuk menghadiri acara salah satu pihak saja. Selain kuatir dengan isu keberpihakan, kecuali bila yang mengundang adalah pihak yang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang waktu di MA saya juga datang, tapi banyak juga ada undangan Ikadin atau lainnya saya tidak mau hadir. Karena kalau saya hadir, di yang lain saya harus hadir."

Patrialis menambahkan bahwa sampai saat ini, telah dibicarakan mengenai wadah tunggal advokat. Akan tetapi mengenai ketentuan lain mengenai wadah tersebut sama sekali belum dibahas.

"Waktu di MA saya hadir dan yang paling penting disepakati satu wadah dulu yaitu Peradi. Itu sudah kesepakatan. Mengenai isinya nanti dibicarakan. Nah yangg Peradi itu ditentukan siapa pengurusnya, siapa pemimpinnya, aturan mainnya, organisasinya dan yg paling penting ada tanda tangan bersama dalam satu wadah itu Peradi."

Seperti diketahui, pada Rabu (22/9/2010) terjadi pertikaian antara dua asosiasi pengacara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI)di Hotel Grand Melia, Kuningan, Jakarta Selatan.Β  Belasan orang dari KAI pimpinan Indra Sahnun Lubis dan Tommy Sihotang yang telah dipukul mundur setelah sebelumnya menerobos ballroom, terus bertahan di lobi hotel.

Pertikaian itu dipicu oleh keputusan Peradi yang baru akan mengusulkan pengambilan sumpah calon advokat KAI ke Pengadilan Tinggi setelah 3 tahun mendaftar ke Peradi dan setelah lulus ujian khusus. Keputusan itu termuat dalam iklan Kompas.

(lh/lh)



Berita Terkait