"Putusan MK menunjukkan bahwa pembantu Presiden tidak cermat, tidak optimal membantu Presidennya dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya," kata Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, kepada detikcom Kamis (23/9/2010).
Seperti diketahui, Hendarman Supandji tidak diangkat kembali lewat keppres dalam periode pemerintahan 2004-2009 ini. Hal ini yang kemudian digugat oleh Yusril Ihza Mahendra dan dikabulkan sebagian oleh MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesalahan administrasi begitu menunjukkan begitu lemahnya birokrasi pemerintahan," kata dia.
Oleh karenanya, kata Tjahjo, sudah seharusnya Presiden mengevaluasi reformasi birokrasinya secara progresif, khususnya para pembantunya.
"Agar loyalitasnya utuh membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahannya," kata dia.
"Masalah Jaksa Agung jalan keluar yamg paling baik. Ya segera Presiden menggantinya dengan calon yang baru. Selesai masalah," tegasnya. (lrn/fay)










































