Tjahjo: Putusan MK Tanda Pembantu Presiden Tidak Cermat

Tjahjo: Putusan MK Tanda Pembantu Presiden Tidak Cermat

- detikNews
Kamis, 23 Sep 2010 15:54 WIB
Jakarta - Putusan MK yang menggoyang legalitas Jaksa Agung Hendaman Supandji dinilai tak lepas dari ketidakcermatan pembantu presiden. Kesalahan administrasi seharusnya tidak boleh terjadi dalam pemerintahan.

"Putusan MK menunjukkan bahwa pembantu Presiden tidak cermat, tidak optimal membantu Presidennya dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya," kata Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, kepada detikcom Kamis (23/9/2010).

Seperti diketahui, Hendarman Supandji tidak diangkat kembali lewat keppres dalam periode pemerintahan 2004-2009 ini. Hal ini yang kemudian digugat oleh Yusril Ihza Mahendra dan dikabulkan sebagian oleh MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo melanjutkan, kesalahan sekecil apapun seharusnya tidak boleh terjadi dalam keputusan politik negara sebesar Republik Indonesia.

"Kesalahan administrasi begitu menunjukkan begitu lemahnya birokrasi pemerintahan," kata dia.

Oleh karenanya, kata Tjahjo, sudah seharusnya Presiden mengevaluasi reformasi birokrasinya secara progresif, khususnya para pembantunya.

"Agar loyalitasnya utuh membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahannya," kata dia.

"Masalah Jaksa Agung jalan keluar yamg paling baik. Ya segera Presiden menggantinya dengan calon yang baru. Selesai masalah," tegasnya. (lrn/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini