Menkum HAM dan MA Harus Turun Tangan Atasi Konflik Peradi-KAI

Menkum HAM dan MA Harus Turun Tangan Atasi Konflik Peradi-KAI

- detikNews
Kamis, 23 Sep 2010 08:11 WIB
Menkum HAM dan MA Harus Turun Tangan Atasi Konflik Peradi-KAI
Jakarta - Kericuhan antara Peradi dan KAI yang menjurus kepada aksi brutal menjadi tamparan bagi imej advokat di Indonesia. Atas seriusnya permasalahan, Komisi III meminta Menkum HAM dan Mahkamah Agung turun tangan untuk membantu mencari solusi.

Pada Rabu (22/9/2010) terjadi pertikaian antara dua asosiasi pengacara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI)di Hotel Grand Melia, Kuningan, Jakarta Selatan.Β  Sedikitnya belasan orang dari KAI pimpinan Indra Sahnun Lubis dan Tommy Sihotang yang telah dipukul mundur setelah sebelumnya menerobos ballroom, terus bertahan di lobi hotel.

Pertikaian itu dipicu oleh keputusan Peradi yang baru akan mengusulkan pengambilan sumpah calon advokat KAI ke Pengadilan Tinggi setelah 3 tahun mendaftar ke Peradi dan setelah lulus ujian khusus. Keputusan itu termuat dalam iklan Kompas.
Β 
Menanggapi hal ini, Wakil ketua komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy mengatakan bahwa permasalahan tersebut harus segera disikapi. Menurut politisi dari Fraksi PAN ini, pihak yang dapat menyelesaikan permasalahan adalah Menkum HAM Patrialis Akbar dan Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pikir Menteri kehakiman (sekarang disebut Menkum HAM-red) dan MA harus
berkoordinasi untuk membantu mengatasi permasalahan ini. Dua lembaga itu memiliki kewenangan untuk mengatur asosiasi pengacara," ujar Tjatur dalam perbincangan dengan detikcom.

Menurutnya baik MA maupun Menkum HAM dapat mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang asosiasi advokat, termasuk tentang pelantikan anggota di dalamnya. Namun asosiasi tersebut, lanjutnya tidak harus dalam bentuk wadah tunggal jika tidak semua anggota menyetujui.

"Kami di Komisi III juga telah menerima laporan dari KAI sekitar dua bulan yang lalu," ujarnyanya.
(anw/anw)


Berita Terkait