"Mestinya aturan umum yang sudah dibuat Kemendagri agar PNS tidak menerima parcel dicontoh hingga daerah," ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2010).
Meskipun mengaku menyayangkan, namun Mendagri tak dapat berbuat banyak. Sebab, setiap daerah kini berhak mengatur kebijakannya sendiri.
"Itu kan daerah otonom ya, kalau kita koreksi juga tidak ketemu itu anggaran digunakan untuk apa," keluh Mendagri.
Mobil Dinas
Selain itu, mendagri juga kecewa karena banyak PNS menggunakan mobil dinas selama Lebaran. Padahal, sudah diingatkan oleh KPK agar PNS tidak menggunakan fasilitas negara selama Lebaran.
"KPK kan sudah mengingatkan, kalau waktu saya jadi gubernur, itu mobil dinas dibawa pulang saja tidak boleh," terang Mendagri.
Mendagri juga mengaku tidak bisa berbuat banyak karena bukan wewenangnya. "Itu kepada KPK silahkan diselidiki," tegasnya.
(van/lrn)











































