"Dari 74 tersangka teroris Aceh yang lalu, 16 orang di antaranya keluaran penjara. Selama ini hukuman bagi mereka terlalu ringan," jelas Ansyaad saat dihubungi detikcom, Selasa (21/9/2010).
Dia menilai, ada sesuatu dalam hukum di Indonesia, yang menyebabkan pelaku teror tidak kunjung jera, walaupun telah menjalani hukuman. "Perlu diperberat ancaman hukumannya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam penyergapan di Medan, Minggu (19/9) Polri menangkap 18 pelaku teror. Dan 15 lainnya masih buron. Dalam penyergapan itu 3 orang pelaku teror tewas ditembak.
(ndr/nrl)











































