"Penangkapan tersebut dilakukan belum lama ini oleh KRI Hasanuddin-366 di bawah jajaran Gugus Tempur Laut Armada RI Kawasan Timur. Dua kapal tersebut terpergok radar KRI Hasanuddin yang sedang berpatroli," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Herry Setianegara dalam keterangan pers, Selasa (21/9/2010).
Dua kapal ikan Malaysia yang tertangkap di sekitar perairan Karang Unarang masing-masing MV.TW 1778/VI/F berbobot 20 gross ton (GT). Nakhodanya M Astan yang berkewarganegaraan Malaysia dan 3 orang ABK berkewarganegaraan Indonesia. Kapal ini ditangkap pada posisi 04 08 21 U β 118 07 42 T. 1 Peti jenis ikan campuran hasil curian diamankan sebagai barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan dua kapal ikan Malaysia ini merupakan yang kedua kalinya termasuk penangkapan di akhir bulan Agustus lalu oleh KRI Hasanuddin-366," ujar Herry.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan cukup bukti pelanggaran untuk diproses yaitu melakukan pelanggaran wilayah penangkapan ikan (illegal fishing) dan dokumen kapal tidak ada.
"Saat ini kapal diamankan di Pangkalan Angkatan Laut Nunukan untuk disidik dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan bila pemberkasan penyidikan telah lengkap," terang jenderal bintang satu ini.
(rdf/nrl)











































