AKBP Mardiyani Sudah Duga Andi Kosasih Ada 'Main' dengan Gayus

AKBP Mardiyani Sudah Duga Andi Kosasih Ada 'Main' dengan Gayus

- detikNews
Selasa, 21 Sep 2010 14:59 WIB
AKBP Mardiyani Sudah Duga Andi Kosasih Ada Main dengan Gayus
Jakarta - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mardiyani sudah jauh-jauh hari menduga terjadi permainan antara Gayus Tambunan dan Andi Kosasih. Kecurigaan itu muncul saat dirinya ikut menyidik keduanya di Bareskrim Mabes Polri.

"Yang saya peroleh dalam kesimpulan saya, Andi Kosasih diduga telah memberi keterangan tidak benar kepada penyidik. Saat saya menyidik Gayus, kemudian Andi datang. Saya tanya Gayus dulu kemudian saya tanya Andi, jawabannya mulai bimbang, sudah tidak lancar. Kayaknya jawabannya disama-samakan," kata AKBP Mardiyani saat bersaksi untuk Andi Kosasih di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (21/9/2010).

Andi Kosasih merupakah pengusaha Jakarta yang berbisnis di Batam. Saat Gayus Tambunan terbelit masalah dengan uangnya senilai Rp 25 miliar, pengacara Gayus, Haposan Hutagalung mengenalkan Gayus kepada Andi yang telah dikenal sejak 2 tahun sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkenalan itu menghasilkan pertemuan di hotel Kartika Chandra antara Andi-Gayus-Haposan-Lambertus-Kompol Arafat dan AKBP Sri Sumartini.

Dalam dakwaan jaksa, di hotel tersebut terjadi kesepakatan yakni Andi Kosasih berpura-pura menjadi pemilik uang Rp 25 miliar milik Gayus. Tujuannya supaya uang yang tengah diblokir Mabes Polri itu bisa cair karena diduga hasil korupsi.

"Saat saya menyidik Gayus, saya tanya uang yang di dalam rekening milik siapa? Kalau milik Andi, kenapa uang itu ada di rekening Anda? Kalau itu uang buat bisnis properti, itu ada perjanjian apa tidak? Dalam benak saya, jawabannnya tidak benar," imbuh Mardiyani.

Sayang sekali, persekongkolan itu terangguk aral. Gara-garanya, mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji membongkar jejaring mafia hukum dan pajak tersebut. Kasus pun dibawa ke pengadilan. Kompol Arafat telah divonis 5 tahun penjara. Alif Kuncoro, rekanan Gayus divonis penjara 1,5 tahun. AKP Sri Sumartini dituntut 2 tahun penjara. Sementara yang lain masih menjalani sidang sebagai terdakwa.

(Ari/nwk)


Berita Terkait