Bila Terbukti 'Korupsi' Ayat Rokok, Ribka Cs Harus Mundur dari DPR

Bila Terbukti 'Korupsi' Ayat Rokok, Ribka Cs Harus Mundur dari DPR

- detikNews
Senin, 20 Sep 2010 18:53 WIB
Bila Terbukti Korupsi Ayat Rokok, Ribka Cs Harus Mundur dari DPR
Jakarta - Ribka Tjiptaning cs telah ditetapkan sebagai tersangka 'korupsi' ayat rokok. Bila di pengadilan nanti dinyatakan bersalah, maka Ribka cs pantas mundur dari kursi DPR.

Pemantau tembakau Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar), Hakim S Pohan, menjelaskan, meskipun pasal mengenai tembakau dalam UU Kesehatan tidak jadi hilang, tapi sudah terjadi kejahatan terhadap negara oleh wakil rakyat. Maka harus ada sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah.

"Kalaupun tidak ada sanksi, tetapi kepercayaan rakyat telah disalahgunakan. Karena itu anggota tadi sebaiknya mengundurkan diri, ada TAP MPR-nya," ujar Hakim kepada detikcom, Senin (20/9/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota DPR, lanjut dia, pantas mundur bila tidak bisa melaksanakan amanat. Cara itu dinilai sebagai cara yang ksatria. "Jadi budaya seperti itu bukan cuma milik Jepang saja, tapi juga milik kita. Itu etika," jelas dia.

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Ketua Komisi IX DPR dan Ketua Pansus RUU Kesehatan Ribka Tjiptaning menjadi tersangka kasus korupsi ayat rokok. Selain Ribka, Wakil Ketua Komisi IX DPR Asiyah Salekan dan Wakil Ketua Komisi IX DPR dr Maryani A Baramuli juga menjadi tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan kelanjutan dari laporan yang diterima Bareskrim pada 18 Maret 2010. Kala itu Kakar melaporkan Ribka cs terkait penghilangan ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan.

Dalam laporannya, mereka menyertakan bukti yang mengindikasikan ketiga anggota Komisi IX DPR tersebut memerintahkan penghilangan ayat. Ketiganya dilaporkan melanggar pasal 263 KUHP dan 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu pada akta otentik.
(vit/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini