Pemantau tembakau Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar), Hakim S Pohan, menjelaskan, meskipun pasal mengenai tembakau dalam UU Kesehatan tidak jadi hilang, tapi sudah terjadi kejahatan terhadap negara oleh wakil rakyat. Maka harus ada sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah.
"Kalaupun tidak ada sanksi, tetapi kepercayaan rakyat telah disalahgunakan. Karena itu anggota tadi sebaiknya mengundurkan diri, ada TAP MPR-nya," ujar Hakim kepada detikcom, Senin (20/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Ketua Komisi IX DPR dan Ketua Pansus RUU Kesehatan Ribka Tjiptaning menjadi tersangka kasus korupsi ayat rokok. Selain Ribka, Wakil Ketua Komisi IX DPR Asiyah Salekan dan Wakil Ketua Komisi IX DPR dr Maryani A Baramuli juga menjadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan kelanjutan dari laporan yang diterima Bareskrim pada 18 Maret 2010. Kala itu Kakar melaporkan Ribka cs terkait penghilangan ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan.
Dalam laporannya, mereka menyertakan bukti yang mengindikasikan ketiga anggota Komisi IX DPR tersebut memerintahkan penghilangan ayat. Ketiganya dilaporkan melanggar pasal 263 KUHP dan 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu pada akta otentik.
(vit/lh)










































