"Mengadili. Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan. Denda sebesar Rp 50 juta," kata ketua majelis hakim, Mien Trisnawaty di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (20/9/2010).
Menurut majelis hakim, Alif Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap berupa motor Harley Davidson tipe ultra klasik senilai Rp 410 juta rupiah. Motor berpasitas mesin 1.584 cc tersebut merupakan sogokan supaya Kompol Arafat tidak menjadikan Alif dan adiknya, Imam C Maliki ,tersangka dalam kasus Gayus Tambunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis tersebut, Alif tidak berkomentar banyak. Ia yang menggunakan batik coklat bergegas ke mobil tahanan untuk menyelesaikan sisa tahanan. Saat ditanya apakah vonis tersebut terlampau berat ia berucap," Enggaklah..sudah ya. Tanya pengacara saja," cetus Alif.
"Kita akan pergunakan waktu 1 minggu untuk mengkaji vonis hakim. Kita mengacu pada pasal UU mengenai vonis tersebut," kata salah satu pengacara Alif, M Yasin. (Ari/gah)











































