"Setelah saya dalami SKB 2 Menteri yang menurut sejarahnya dirumuskan oleh lintas agama, saya tidak melihat adanya hal-hal yang perlu dilakukan perubahan saat ini," kata Gamawan saat dihubungi detikcom, Minggu (19/9/2010).
Dia menilai SKB itu masih ideal untuk dijadikan instrumen dalam menyikapi keadaan sekarang. Mengingat saat ini banyak persoalan yang timbul terkait urusan rumah ibadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya soal pencabutan SKB ini menuai pro dan kontra. Ada pihak yang menilai aturan itu perlu direvisi, misalnya Komnas HAM. Namun ada juga yang menilai aturan itu masih tetap perlu dipertahankan dengan alasan untuk mencegah konflik antar umat beragama.
(ndr/vit)











































