"Kalau dari luar itu harus sarjana hukum, tegas, menguasai intel, memahami proses penuntutan dan mampu menindak jaksa yang keliru," jelas Hendarman ketika ditanya syarat Jaksa Agung dari eksternal.
Hal itu disampaikan dia di Gedung Sekretariat Negara, Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak punya pilihan orang luar, mungkin presiden menyampaikan pandangan orang luar, saya tidak tahu," jelasnya.
Hendarman sendiri sudah memiliki pandangan 8 calon dari internal Kejagung kendati belum diserahkan kepada Presiden. "Seandainya saya ditanya Pak Presiden mengenai orang dalam saya akan jawab ada 8 begitu," imbuhnya.
Di Kejagung sendiri, belum ada sistem mekanisme pemilihan Kejagung. "Itu kan tergantung presiden, karena itu hak prerogatif presiden," katanya.
Mengenai calon Jaksa Agung sendiri, sebelumnya Mensesneg Sudi Silalahi mengatakan Istana belum menerima nama-nama calon Jaksa Agung.
(nwk/mok)










































