"Menolak nota pembelaan Menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dipotong masa tahanan," kata Asep Nana Mulyana dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (15/9/2010).
Beberapa bantahan pledoi menyangkut pembuatan BAP yang dinilai pengacara Kompol Arafat penuh rekayasa. Selain itu, jaksa juga menampik tudingan suap Harley Davidson belum memenuhi unsur gratifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian motor Harley diserahkan ke rumah terdakwa dan istri terdakwa menerima, tidak protes. Saksi Alif Kuncoro mengaku membeli motor itu untuk diberikan ke terdakwa," tegas jaksa berkumis tersebut.
Pada awal persidangan, Kompol Arafat dituding menerima suap motor Harley Davidson senilai Rp 410 juta dari Alif Kuncoro supaya Alif dan adiknya, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka dalam kasus Gayus Tambunan. Selain itu, polisi yang bertugas sejak 13 tahun lalu itu didakwa menerima suap sejumlah uang dari Gayus Tambunan dengan nilai bervariasi.
Pada persidangan, Arafat membantah moge tersebut sebagai suap, melainkan hanya titipan Alif Kuncoro saja. Sementara suap dari Gayus, menurut Arafat, tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung pemberian uang tunai.
Sidang kali ini sudah mendekati babak akhir drama Kompol Arafat Enanie. Ketua majelis hakim Haswandi hanya perlu satu kali lagi sidang guna mendengar keberatan pengacara (duplik) sebelum menjatuhkan vonis.
(Ari/nrl)










































