"Suratnya tulisan langsung Ustad Abu. Kemarin saya sampaikan ke Kepala Rutan Bareskrim," kata Koordinator TPM Achmad Michdan saat dihubungi detikcom, Rabu (8/9/2010).
Michdan menjelaskan, surat itu disampaikan untuk kedua kalinya. Setelah sebelumnya surat pertama juga pernah dilayangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Michdan, Ba'asyir mendesak Kapolri dan Kadensus 88 untuk mengizinkannya salat di lapangan. Sebab, salat Idul Fitri di lapangan merupakan sunnah nabi yang bersifat wajib.
"Perlu saya jelas hukum salat Id di lapangan. Masjid nabi di Madinah masjid kedua setelah masjid di Makkah. Tapi Nabi memilih untuk salat Id di lapangan. Salat di lapangan adalah sunnah nabi yang penting dan wajib," kata Michdan menirukan isi surat yang ditulis Ba'asyir.
"Maka apabila Kapolri dan Kadensus melarang tahanan muslim salat Ied hanya karena alasan keamanan, berarti Anda berdua memandang rendah sunnah nabi yang wajib ditaati. Maka jika tetap anda berdua tidak diizinkan maka anda akan dimurkai umat muslim," tandas Michdan.
Ba'asyir berharap Kapolri dan Kadensus mengizinkannya melaksanaan salat Id di lapangan. "Ba'asyir hanya ingin mereka berdua (Kapolri dan Kadensus) tidak dimurkai Allah karena melarang seorang tahanan muslim salat Id di lapangan," pungkasnya.
(ape/mad)










































