"Terdakwa tidak bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, pemberian itu bukan unsur kesengajaan, di luar inisiatif terdakwa. Terdakwa diberitahu Gayus dan ditakut-takuti akan dijadikan tersangka," kata Yasin, salah satu tim pengacara Alif.
Hal itu disampaikan Yasin saat membacakan pledoi (pembelaan) secara bergantian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (6/9/2010). Sebelumnya jaksa menuntut Alif dengan 2,5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa dalam tekanan psikis yang sangat hebat, terdakwa dan adiknya hendak ditahan, berpikir tidak seperti orang normal pada umumnya," imbuhnya.
Sepanjang sidang, Alif tetap dengan gayanya yang kalem, lebih sering tertunduk dan tidak mengumbar pernyataan ke wartawan. Sidang yang dipimpin hakim Mien Trisnawaty itu akan dilanjutkan Selasa 7 September besok untuk mendengar replik jaksa dan duplik pengacara sekaligus.
(Ari/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini