"Untuk kasus seperti itu harus berhati-hati. Kalau nggak cukup kuat membawa seseorang didorong (menjadi tersangka), kalau di pengadilan ditolak bisa lepas semuanya," ujar salah satu kandidat pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, dalam sebuah acara di Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2010).
Menurut Bambang, sikap KPK yang hati-hati tersebut memang membuat kesan lambatnya proses penetapan seseorang jadi tersangka. Namun, Bambang yakin dalam kasus suap pemilihan DGS BI ini pemberi suap akan terseret juga.
"Proses ini kan kita bisa tahu, dari Agus Condro terus ke empat orang anggota dewan terus sekarang 26 orang. Dan ini akan terus bergerak, jadi nggak perlu buru-buru," jelas Bambang.
Seperti diketahui, 26 politisi dan mantan politisi kini menjadi tersangka dalam kasus suap ini. Mereka menerima uang Rp 500 juta- Rp 1,5 miliar terkait terpilihnya Miranda sebagai DGS BI pada 2004 lalu.
Dalam kesaksian di persidangan atas sejumlah terpidana yakni Endin AJ Soefihara, Hamka Yandhu, Dudhi Makmun Murod dan beberapa lainnya, diketahui uang diberikan oleh asisten istri mantan Wakapolri Adang Darajatun, Nunun Nurbaeti.
Namun, saat KPK melakukan pemeriksaan pada Nunun, yang bersangkutan beralasan sakit lupa berat. Hingga kini istri politisi PKS itu menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth Singapura.
(ddt/irw)











































