Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Endy Subijono mengatakan, dengan diadakan sayembara, proyek yang akan memakan biaya dari negara itu bisa lebih transparan. Siapa saja, boleh mengikuti sayembara tersebut.
Mekanisme ini telah sesuai dengan Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa melalui sayembara. Dan kini sudah lebih ditegaskan melalui penggantinya yaitu Perpres 54/2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endy mengatakan, sayembara untuk proyek bangunan publik di Indonesia bukanlah hal yang baru. Bahkan gedung DPR yang saat ini dipakai untuk kantor para wakil rakyat adalah hasil sayembara.
"Pada awal tahun 60-an, gedung DPR (dulu gedung CONEFO, juga merupakan hasil sayembara) menjadi tempat berkumpulnya para arsitek, ahli sipil bangunan dan insinyur-insinyur lain, merancang dan mengawasi pembangunan bersama di bawah pimpinan arsitek Soejoedi," kata Endy.
Contoh gedung lain yang dilakukan melalui mekanisme sayembara adalah saat pembangunan Monas dan Masjid Istiqlal. "Bangunan ini kan nantinya akan seperti negara yang menjadi salah satu ciri khas negara kita," kata Endy.
(ken/ndr)










































