Gugatan tersebut diajukan pasangan T. Zulkarnain Damanik / Marsiaman Saragih. Kuasa hukum pasangan tersebut, Sarles Gultom menyatakan ada 20 poin yang menjadi catatan dalam gugatan tersebut. Tetapi poin yang paling utama, penyelenggara Pemilukada yakni KPUD dan Panwas dinilai tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
โGugatan itu sudah didaftarkan ke MK. Kita berharap MK dapat melihat persoalan ini dengan jernih. Masalahnya memang, pelaksana Pemilukada tidak menjalankan fungsinya dengan baik,โ kata Sarles Gultom kepada wartawan di Simalungun, Rabu (1/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suara terbanyak kedua diperoleh pasangan nomor urut lima Zulkarnain Damanik / Marsiaman Saragih dengan jumlah 110.497 atau 28,74 persen. Terbanyak ketiga diperoleh pasangan nomor urut satu Samsudin Siregar/Kusdianto dengan perolehan 103.449 atau 26,91 persen.
Suara terbanyak keempat diperoleh pasangan nomor urut tiga Muknir Damanik / Miko yang mendapatkan 17.972 suara atau 4,68 persen. Sedangkan Kabel Saragih-Muliono yang menggunakan nomor urut dua, berada di posisi terakhir dengan perolehan suara hanya 1.525 atau 0,92 persen suara.
Pasangan Zulkarnain Damanik/Marsiaman Saragih menilai permasalahan pelaksanaan Pemilukada yang tidak fair, merambat hingga ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Petugas PPK ditengarai banyak mendapat tekanan sehingga hasil perhitungan suara juga banyak yang bermasalah.
(rul/ape)










































