"Ya kita akan melaksanakan itu. Itu sudah jadi putusan," kata Foke kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu, (1/9/2010).
Dalam amar putusan, ketua majelis hakim FX Jiwo Santoso memerintahkan penutupan Buddha Bar serta pembayaran ganti rugi serta merta Rp 1 miliar. Hakim yakin Buddha Bar telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melanggar azas kesusilaan dan norma yang ada dalam masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berkeyakinan nama Buddha, penggunaan patung Buddha serta simbol agama Buddha dalam bar telah melukai norma-norma yang ada. Selain itu keberadaan Buddha Bar juga melanggar norma kesusilaan, meski telah ada izin dari Pemda Jakarta.
"Jika memang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, baru kita laksanakan," tutupnya. (asp/fay)










































