Pidana Pencucian Uang Akan Disidik Bukan Hanya oleh Polisi

RUU Pencucian Uang

Pidana Pencucian Uang Akan Disidik Bukan Hanya oleh Polisi

- detikNews
Rabu, 01 Sep 2010 11:45 WIB
Pidana Pencucian Uang Akan Disidik Bukan Hanya oleh Polisi
Jakarta - Tindak pidana pencucian uang nantinya akan disidik oleh multi investigator. Multi investigator terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, BNN, KPK, dan PPATK.

"Nantinya ada Kejaksaan, Kepolisian, BNN, KPK, dan PPATK. Nantinya semua akan dilibatkan. Jadi tidak hanya polisi saja. Sekarang ada banyak jadi multi investigator," kata Ketua PPATK Yunus Husein.

Hal itu disampaikannya usai pelantikan Gubernur BI Darmin Nasution di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (1/9/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yunus, tembusannya nanti akan diberikan ke jaksa dan polisi. Sedangkan mengenai kewenangan KPK dalam hal ini KPK bisa menyidik tindak pidana pencucian uang jika ada indikasi ke arah korupsi. Sedangkan peran PPATK sendiri yakni memberikan 'umpan' kepada KPK.

"KPK bisa menyidik tindak pidana pencucian uang jika ada indikasi tindak pidana korupsi," jelasnya.

Yunus mengatakan, nantinya akan ada joint training di antara lembaga-lembaga tersebut sehingga akan mempunyai bekal yang sama dalam tindak pidana pencucian uang.

"Karena memang kadang-kadang ada persepsi yang tidak sama tentang tindak pidana pencucian uang dan juga dengan seperti ini dengan multi investigator ada persaingan kualitas," ujarnya.

(gus/ndr)


Berita Terkait