"Korban merasa terganggu kemudian mendatangi mushola tersebut dan mengucapkan kata-kata kotor serta memutuskan aliran listrik, sehingga tadarus berhenti," ujar Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/8/2010).
Menurut Marwoto, tindakan Gregory tersebut membuat warga marah. "Terus masyarakat membalas. Setelah itu masyarakat meluapkan emosinya dengan merusak rumah dia. Dan menyuruh dia pergi dari situ," jelas Marwoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, atas tindakannya tersebut, Gregory bisa dijerat hukuman. "Dia bisa kena 310, 315 KUHP tentang penghinaan dan sebagainya," tukasnya.
(ddt/gun)











































