"Saya sudah mendengar dengan seksama vonis hakim terhadap Anggodo. Saya mensinyalir terjadi praktik mafia hukum pihak Anggodo, dengan mengkooptasi mejelis hakim Tipikor," kata Eddy saat dihubungi detikcom, Selasa (31/8/2010).
Selain Eddy, hakim juga menyebut keterlibatan Ari Muladi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka bersama-sama Anggodo disebutkan berupaya melakukan perbuatan penyuapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku selama dia disidik Polri selama 4 bulan dan KPK selama 3 bulan, juga ditambah fakta persidengan tidak ada bukti penyerahan uang kepada dia.
"Jadi Anggodo itu mencoba mencari jalur ke Antasari melalui Jaksa Irwan Nasution, nah Irwan menghubungi saya. Tidak ada saya yang aktif mengontak Anggodo dan tidak ada bukti saya menerima uang," klaimnya.
Eddy yang ikut pergi ke Singapura bersama Antasari untuk menemui Anggoro mengaku, pergi ke sana atas ajakan Antasari dengan tujuan mengungkap tudingan suap. "Dan tidak pernah saya bernegosiasi Rp 12 miliar," tutupnya.
(ndr/fay)











































