"Kalau memang mau menegakkan hukum, Edy harus jadi tersangka," terang OC Kaligis kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2010).
Hakim membebaskan tuduhan Anggodo terkait percobaan menghambat proses penyidikan di KPK. Sedangkan upaya penyuapan, hakim menilai Anggodo terbukti bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya vonisnya bebas, karena uang diberikan kepada Ari yang bukan penyelenggara negara," ujarnya.
Anggodo divonis dengan hukuman 4 tahun. Ia juga didenda sebanyak Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Oleh hakim, Anggodo terbukti melanggar pasal 15 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
(mok/gun)











































