OC Kaligis: Edy Sumarsono Harus Jadi Tersangka

Kasus Anggodo

OC Kaligis: Edy Sumarsono Harus Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 31 Agu 2010 12:14 WIB
Jakarta - Anggodo Widjojo bersama dengan Edy Sumarsono dan Ari Muladi terbukti bersalah mencoba menyuap pimpinan KPK. Pengacara Anggodo, OC Kaligis pun meminta agar KPK segera menetapkan Edy sebagai tersangka.

"Kalau memang mau menegakkan hukum, Edy harus jadi tersangka," terang OC Kaligis kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2010).

Hakim membebaskan tuduhan Anggodo terkait percobaan menghambat proses penyidikan di KPK. Sedangkan upaya penyuapan, hakim menilai Anggodo terbukti bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas pertimbangan tersebut, OC menyambut baik. Menurutnya, apa yang menjadi pertimbangan hakim sudah sesuai fakta yang ada.

"Harusnya vonisnya bebas, karena uang diberikan kepada Ari yang bukan penyelenggara negara," ujarnya.

Anggodo divonis dengan hukuman 4 tahun. Ia juga didenda sebanyak Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Oleh hakim, Anggodo terbukti melanggar pasal 15 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

(mok/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads