"Sayang kalau bagus-bagus cuma jabat satu tahun," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (PUKAT UGM) Zainal Arifin Mochtar kepada detikcom, Selasa (31/8/2010).
Selain itu, kata Zainal, Undang-undang 30 Tahun 2002 tentang KPK juga mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun (pasal 34). Ia menilai pasal tersebut tidak hanya untuk pergantian pimpinan KPK dalam kondisi normal, namun jika terjadi kekosongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, dosen UGM ini juga mendukung usulan yang menyebut salah satu pimpinan KPK yang tersisih dalam fit and proper test, sebaiknya dipilih presiden sebagai jaksa agung pengganti Hendarman Supandji.
"Jika KPK dan Kejaksaan dipimpin mereka (Bambang dan Busyro), saya yakin pemberantasan korupsi akan efektif," katanya.
(lrn/nrl)










































