Disayangkan, Kalau Busyro dan Bambang Cuma Setahun Pimpin KPK

Disayangkan, Kalau Busyro dan Bambang Cuma Setahun Pimpin KPK

- detikNews
Selasa, 31 Agu 2010 08:58 WIB
Disayangkan, Kalau Busyro dan Bambang Cuma Setahun Pimpin KPK
Jakarta - Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto dinilai sebagai dua calon terbaik untuk memimpin KPK. Oleh karenanya, sangat disayangkan jika salah satu dari mereka hanya menjabat selama satu tahun.

"Sayang kalau bagus-bagus cuma jabat satu tahun," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (PUKAT UGM) Zainal Arifin Mochtar kepada detikcom, Selasa (31/8/2010).

Selain itu, kata Zainal, Undang-undang 30 Tahun 2002 tentang KPK juga mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun (pasal 34). Ia menilai pasal tersebut tidak hanya untuk pergantian pimpinan KPK dalam kondisi normal, namun jika terjadi kekosongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut tafsir terstruktur itu masuk, pasal 33 kan mengatur kekosongan dan pasal 34 mengatur masa jabatan," kata dia menentang penilaian mayoritas anggota Dewan bahwa pasal tersebut hanya untuk pergantian normal.

Tidak hanya itu, dosen UGM ini juga mendukung usulan yang menyebut salah satu pimpinan KPK yang tersisih dalam fit and proper test, sebaiknya dipilih presiden sebagai jaksa agung pengganti Hendarman Supandji.

"Jika KPK dan Kejaksaan dipimpin mereka (Bambang dan Busyro), saya yakin pemberantasan korupsi akan efektif," katanya.

(lrn/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini