"Bahwa tidak sesuai kesopanan, mungkin iya. Hak mereka beri penilaian apa yg ada di negara lain. Tapi sepanjang pengamatan saya dari petugas di lapangan tidak ada pasal yang menjerat soal itu," kata Deputi Kominfo Kemenpolhukam Masekal Muda Sagoem Tambun usai menghadiri rapat gabungan dengan Komisi II, III, dan VIII, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2010).
Menurut Sagoem, bentuk ekspresi demonstran Bendera merupakan hak setiap demonstran dalam menyuarakan aspirasinya. " Kebebasan berpendapat dijamin sepanjang melakukan demo sesuai dengan aturan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nota protes tidak dibalas itu berarti mereka mengakui salah," ujarnya.
Aksi lempar tinja dipicu penangkapan 3 petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan oleh aparat Malaysia saat menghalau pencuri ikan di perairan Indonesia. Tetapi versi pemerintah Malaysia menyatakan bahwa 7 nelayan tersebut masih berada di perairan Malaysia. Insiden tersebut menyulut sentimen kedua negara. (ahy/Ari)










































