Demo Lempar Tinja, Pemerintah Belum Temukan Pasal Pelanggaran

Demo Lempar Tinja, Pemerintah Belum Temukan Pasal Pelanggaran

- detikNews
Senin, 30 Agu 2010 21:13 WIB
Jakarta - Aksi pelemparan tinja ke Kedutaan Besar Malaysia beberapa hari lalu membuat publik dan pemerintah Malaysia uring-uringan. Tetapi pemerintah Indonesia belum menemukan pasal pelanggaran apapun untuk menjerat para demonstran.

"Bahwa tidak sesuai kesopanan, mungkin iya. Hak mereka beri penilaian apa yg ada di negara lain. Tapi sepanjang pengamatan saya dari petugas di lapangan tidak ada pasal yang menjerat soal itu," kata Deputi Kominfo Kemenpolhukam Masekal Muda Sagoem Tambun usai menghadiri rapat gabungan dengan Komisi II, III, dan VIII, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2010).

Menurut Sagoem, bentuk ekspresi demonstran Bendera merupakan hak setiap demonstran dalam menyuarakan aspirasinya. " Kebebasan berpendapat dijamin sepanjang melakukan demo sesuai dengan aturan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai nota protes yang telah dua kali dilayangkan Indonesia ke pemerintahm Malaysia dan tak kunjung mendapat balasan, hal itu pertanda Malaysia mengakui kesalahannya dalam kisruh yang selama ini menyelimuti dua negara serumpun.

"Kalau nota protes tidak dibalas itu berarti mereka mengakui salah," ujarnya.

Aksi lempar tinja dipicu penangkapan 3 petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan oleh aparat Malaysia saat menghalau pencuri ikan di perairan Indonesia. Tetapi versi pemerintah Malaysia menyatakan bahwa 7 nelayan tersebut masih berada di perairan Malaysia. Insiden tersebut menyulut sentimen kedua negara. (ahy/Ari)


Berita Terkait