"Penumpang motor yang berlebih, itu tidak diperbolehkan. Jika melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, akan ditilang," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Condro Kirono, kepada wartawan, Senin (30/8/2010).
Sesuai dengan Pasal 106 ayat (9) UU No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum dan Jalan Raya, setiap orang yang mengemudikan motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tidak boleh itu, muatannya berlebih, dan penumpangnya lebih dari dua orang," kata Indra.
Lebih jauh Indra mengungkapkan, jumlah kecelakaan mudik lebaran pada 2009 lalu: 70 persen korban meninggal dunia didominasi oleh pemotor. Di mana dari 1.125 kecelakaan, 367 orang meninggal dunia.
"Jadi, sekitar 256 pemotor yang meninggal dunia," katanya.
Untuk itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk menggunakan angkutan umum jika hendak mudik dalam jarak yang jauh.
"Kita anjurkan untuk menggunakan bus, kereta dan sebagainya, ketimbang naik motor, karena sangat berbahaya," tutupnya.
(mei/lrn)











































