Dewan Pers Surati SBY Minta Penangguhan Penahanan Bos Playboy

Dewan Pers Surati SBY Minta Penangguhan Penahanan Bos Playboy

- detikNews
Senin, 30 Agu 2010 17:28 WIB
Jakarta - Dewan Pers mengirimkan surat kepada Presiden SBY meminta penangguhan penahanan Pemred Majalah Playboy Erwin Arnada. Langkah itu dilakukan menyusul upaya peninjuan kembali (PK) yang dilakukan Erwin.

"Kita sudah mengirimkan surat ke Presiden SBY. Kita meminta penangguhan penahanan. Surat itu ditandatangani Ketua Dewan Pers Profesor Bagir Manan," kata anggota Dewan Pers Uni Z Lubis saat dihubungi detikcom, Senin (30/8/2010).

Uni menjelaskan, diharapkan dengan surat itu, Kejaksaan tidak serta merta melakukan eksekusi atas putusan Kasasi MA bernomor 972/K/TIP/2008 terkait Erwin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Erwin sedang mengajukan PK, akan segera disampaikan. Saat ini memori PK sedang disusun," jelasnya.

Uni juga membantah permohonan ini sebagai upaya intervensi atas hukum. Alasannya Erwin dikenai pasal 282 KUHP, padahal majalah Playboy adalah produk pers, dan seharusnya digunakan UU Pers.

"Putusan kasasi MA ini bertentangan dengan semangat reformasi, melakukan kriminalisasi pers. Padahal sebelumnya di tingkat bawah, di pengadilan negeri dan tinggi bebas," tutupnya.

Sejatinya Erwin dieksekusi siang ini oleh Kejari Selatan. Namun Erwin tidak datang dengan alasan -- menurut eks pengacaranya -- karena tidak siap akibat pemberitaan dirinya sebagai buron.

Erwin Arnada selaku Pimpinan Redaksi Majalah Playboy dinyatakan bersalah melanggar pasal kesopanan dan kesusilaan. Erwin telah terbukti menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan atau kesusilaan.

Sebelumnya, pada tahap pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Erwin dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa, namun Majelis Hakim menolak dakwaan dan tuntutan jaksa dan Erwin divonis bebas. Lalu pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin juga divonis bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Terakhir pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, Erwin dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara.

(ndr/nrl)


Berita Terkait