DPR: Masa Jabatan Pimpinan KPK Baru Hanya Satu Tahun

DPR: Masa Jabatan Pimpinan KPK Baru Hanya Satu Tahun

- detikNews
Jumat, 27 Agu 2010 15:08 WIB
DPR: Masa Jabatan Pimpinan KPK Baru Hanya Satu Tahun
Jakarta - DPR masih berbeda pendapat dengan Pansel KPK terkait masa kerja pimpinan KPK baru. DPR meyakini pimpinan KPK yang baru hanyalah pengganti masa kerja sisanya yang hanya satu tahun.

"Sampai saat ini Komisi III masih meyakini bahwa pimpinan KPK yang baru hanya pengganti dan masa kerjanya setahun," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/8/2010).

Pandangan senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR dari FPKS Fachri Hamzah. Fachri berharap pimpinan KPK yang baru dapat bekerja cepat dan efektif untuk mengisi setahun waktu kerjanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin pimpinan KPK yang hasil test-nya terbaik serta berpengalaman agar dapat memimpin KPK secara efektif menggantikan Antasari untuk satu tahun ke depan," papar Fachri.

Namun demikian, Komisi III DPR akan membahas kembali bersama Pansel terkait masa kerja pimpinan KPK yang baru. Masih ada kemungkinan pimpinan KPK baru akan dipertahankan saat empat lainnya diganti tahun depan.

"Sebelum fit and proper test Pansel akan menyampaikan ke Komisi III DPR terkait masa kerja pimpinan KPK baru," terang Tjatur.

(van/yid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini