Juru Bicara Komisi Pemberantasan Kosupsi, Johan Budi SP, mengatakan, hal seperti itu belum pernah terjadi di institusinya.
"Selama ini belum pernah ada. Pasti sudah ditahan," kata Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (27/8/2010).
Johan menambahkan, memang tidak semua orang ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, langsung ditahan. Namun, ia memastikan jika tersangka sudah masuk ke pengadilan alias menjadi terdakwa, pasti sudah ditahan.
Johan menjelaskan, soal penahanan itu adalah penilaian subjektif penyidik, yakni apakah tersangka dinilai akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Di samping itu juga alasan objektif berdasarkan KUHAP, yakni ancaman hukuman tersangka di atas 5 tahun.
"Jadi tidak ada yang dilanggar, kalau tidak ditahan," kata Johan.
Sebelumnya, Aditya dan rekannya Fransiscus Dewana Darmapuspita, dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Keduanya juga dituntut membayar ganti rugi sebesar US$ 800 ribu, yang bila tidak dipenuhi harus diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Keduanya dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan uang sebagaimana pasal 2 Ayat (1), Pasal 18 Undang-Udang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta pasal 372 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sebasar US$ 9,6 juta.
(lrn/fay)











































