Kejagung Harus Berani Tahan Terdakwa Korupsi Blok Ramba

Kejagung Harus Berani Tahan Terdakwa Korupsi Blok Ramba

- detikNews
Jumat, 27 Agu 2010 08:03 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menahan terdakwa korupsi dengan tuntutan 11 tahun penjara, Aditya Wisnuwardhana, salah satu cucu pendiri PT Astra International, almarhum William Soeryadjaya. Salah satu alasannya karena Kejagung takut digugat balik apabila tuntutannya tidak dikabulkan hakim.

"Kejagung jangan takut digugat balik. Tidak pernah yang seperti itu," kata ahli pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Antonius Sidik saat berbincang-bincang dengan detikcom, Kamis malam, (26/8/2010).

Dirinya membenarkan jika wewenang penilaian penahanan ada di tangan Kejaksaan sesuai aturan KUHAP. Tapi dia mengkritik wewenang tersebut adalah wewenang subjektif yang diobjektifkan dan bisa ditarik ulur tergantung niat jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturannya, yang diancam diatas 5 tahun penjara dapat ditahan. Kata 'dapat' ini subjektif jaksa. Apalagi ini kasus korupsi dengan ancaman tuntutan cukup berat,11 tahun," tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung khawatir kasus itu akan diputus bebas di pengadilan. Jika itu terjadi, maka Kejagung dapat digugat balik.

"Khawatir kasus itu dibebaskan di pengadilan jadi tunggu dulu pembuktiannya. Karena kalau kita tahan, dan kasus itu dibebaskan hakim, maka kita akan digugat balik," ujar Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir kemarin.

Adapun menurut ayah terdakwa, Edward Soeryadjaja, menilai tidak ditahannya Aditya merupakan sikap kejaksaan yang ragu-ragu menjerat anaknya.

"Lihat, kalau anak saya koruptor pasti ditahan. 11 tahun dia dituntut tapi tidak ditahan," kata Edward kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (26/8/2010).

Seperti dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Hilda Saragih menuntut Aditya 11 tahun penjara karena melakukan korupsi Blok Ramba di Sumatera Selatan dengan kerugian negara sebanyak US$ 9,6 juta. Selain dituntut 11 tahun, Aditya juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Aditya juga dituntut membayar ganti rugi sebesar US$ 800 ribu, bila tidak dipenuhi harus diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Selain Aditya, terdakwa lainnya Fransiscus Dewana Darmapuspita, juga dituntut hal yang sama. Karena keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan uang sebagaimana pasal 2 Ayat (1), Pasal 18 Undang-Udang No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor serta pasal 372 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang.

(asp/rdf)


Berita Terkait