"Itu diperbolehkan tidak ditahan. Di dalam UU KUHAP begitu. Boleh ditahan, boleh tidak, sama dengan Yusril. Apa bedanya. Itu subyektif tergantung kasusnya," ujar Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/8/2010).
Menurut Babul, alasan tidak ditahannya Aditya karena menurut penyidik, terdakwa tidak akan melarikan diri dan tidak merusak serta menghilangkan barang bukti.
Bahkan, lanjut Babul, Kejagung khawatir kasus itu akan diputus bebas di pengadilan. Jika itu terjadi, maka Kejagung dapat digugat balik.
"Khawatir kasus itu dibebaskan di pengadilan jadi tunggu dulu pembuktiannya. Karena kalau kita tahan, dan kasus itu dibebaskan hakim, maka kita akan digugat balik," jelas Babul.
Babul juga mencontohkan, terpidana kasus sisminbakum Yohanes Wororuntu, yang divonis 5 tahun penjara namun tidak ditahan karena sakit.
"Seperti Woworuntu nggak ditahan, karena masih di RS Cinere," ungkap dia.
Babul menuturkan, pihaknya enggan dibandingkan dengan KPK yang menahan semua yang terjerat kasus korupsi. "Kasus KPK kan nggak pernah ada yang bebas," ujar Babul.
Aditya saat datang ke persidangan di PN Jakpus didampingi ayahnya
Edward Soeryadjaya dengan menggunakan mobil Land Cruiser.
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Hilda Saragih, Aditya dituntut 11 tahun penjara karena diduga melakukan korupsi Blok Ramba di Sumatera Selatan dengan kerugian negara sebanyak US$ 9,6 juta.
Selain dituntut 11 tahun, Aditya juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Aditya juga dituntut membayar ganti rugi sebesar US$ 800 ribu, bila tidak dipenuhi harus diganti dengan pidana 5 tahun penjara. Fransiscus juga mendapat tuntutan yang sama dengan Aditya.
Keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan uang sebagaimana pasal 2 Ayat (1), Pasal 18 Undang-Udang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta pasal 372 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang. (nik/fay)











































