Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum Frans Hendra Winata pada persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, jl Sudirman, Denpasar, Kamis (26/8/2010). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Suika.
"Mohon majelis hakim yang memeriksa perkaran PK ini membatalkan putusan kasasi Makamah Agung (MA) dan menjatuhkan pidana 15 penjara kepada pemohon PK," kata Frans.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Frans berpendapat bahwa pemohon PK tidak layak dihukum mati karena hanya bertindak sebagai kurir. "Ia hanya sebagai kurir dan bukan organisator apalai pemilik," ujar Frans.
Frans pun berasalan bahwa, Scott adalah satu-satunya pemohon PK yang sebagai kurir dijatuhi hukuman mati. Sedangkan, kurir lainnya Renae Lawrence dihukum 20 tahun penjara, dan Michael William Czugaj, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, dan Matthew Norman dijatuhi hukuman seumur hidup.
Dalam persidangan PK tersebut, kuasa hukum Scott bakal menghadirkan lima orang saksi, yaitu dua orang yang dianggap mengetahui rangkaian tindak pidana ini dan tiga saksi ahli pidana dan pidana internasional. Persidangan bakal dilanjutkan pada 16 September 2010.
(djo/djo)











































