Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), karena pihaknya sudah merasa menang dan merupakan pemilik sah Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Karenanya, anggapan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) sebagai pemilik perusahaan televisi itu dianggap menyesatkan.
"Jelas bahwa pencabutan gugatan TUN oleh MNC justru dilakukan, karena MNC telah menang dan merupakan pemilik sah atas TPI. Klaim pihak Mbak Tutut bahwa pencabutan gugatan membuktikan pihak Mbak Tutut sebagai pemilik TPI justru keliru dan hanya bermaksud menyesatkan masyarakat banyak," kata salah satu kuasa hukum PT MNC, Andi F Simangunsong, dalam rilisnya yang diterima detikcom di Jakarta, Senin (23/8/2010) malam.
Andi menjelaskan, gugatan MNC ke Pengadilan TUN terkait adanya klaim Tutut atas kepemilikan TPI berdasarkan surat PLH Direktur Perdata Ditjen AHU yang
dikeluarkan pada tanggal tanggal 8 Juni 2010. Ternyata kemudian pada tanggal 5 Agustus 2010 di depan persidangan, Dirjen AHU menegaskan, surat PLH Direktur Perdata 8 Juni 2010 hanyalah korepondensi semata, bukan keputusan dan tidak bersifat final karena merupakan saran internal dari tim kepada Menkumham dan belum ada tindak lanjut dan SK Menkumham yang membatalkan SK Menkumham 2005 yang mencatatkan kepemilikan PT Berkah Karya Bersama (Berkah) milik Hary Tanoesudibjo atas TPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sampai hari ini belum ada tindak lanjut atau keputusan apapun yang
dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang bersifat final. Oleh karena
sudah terdapat pengakuan yang sempurna dari Dirjen AHU bahwa Surat Dirjen AHU tanggal 8 Juni 2010 bukanlah merupakan suatu keputusan yang bersifat final maka Surat Dirjen AHU tanggal 8 Juni 2010 tidak mempunyai kekuatan mengikat pada pihak manapun sehingga MNC tidak lagi memiliki kepentingan untuk membatalkannya," jelasnya panjang lebar.
Andi mengatakan, MNC juga menegaskan ke Pengadilan TUN bahwa adanya anggapan bahwa SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 mengandung kelemahan dari segi Hukum Administrasi Negara, yaitu adanya kesesatan atau dwaling yang berakibat batal demi hukum, adalah keliru, tidak benar dan harus dikesampingkan karena berdasarkan asas hukum administrasi Negara.
"Seandainya pun ada kesesatan ataupun dwaling yang dimaksud. Padahal,
jelas-jelas tidak ada dan bukan menjadi kewenangan Dirjen AHU untuk menilainya, hal tersebut tidak mengakibatkan SK Menkumham 2005 menjadi batal demi hukum, melainkan hanya memberikan hak kepada Dirjen AHU atau pihak berkepentingan untuk menggugat pembatalan atas surat keputusan dimaksud melalui prosedur gugatan di Pengadilan TUN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Andi pun menambahkan, karena tidak ada putusan pengadilan dan tidak ada pula SK Menkumham yang membatalkan SK Menkumham 2005 tersebut maka SK Menkumham 2005 yang mencatatkan kepemilikan Berkah di TPI tersebut tetap berlaku dan mengikat.
"Demikian pula kepemilikan MNC di TPI yang diperolehnya kemudian dari PT
Berkah," pungkasnya.
(zal/mok)










































