Andi Kosasih Hanyalah 'Korban' Haposan Hutagalung

Sidang Mafia Pajak

Andi Kosasih Hanyalah 'Korban' Haposan Hutagalung

- detikNews
Senin, 23 Agu 2010 23:42 WIB
Andi Kosasih Hanyalah Korban Haposan Hutagalung
Jakarta - Kuasa hukum terdakwa mafia pajak, Andi Kosasih langsung menyampaikan eksepsinya dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan. Dalam eksepsinya, kuasa hukum menyebut Andi yang tidak tamat SD telah dikelabui oleh Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus Tambunan.

"Peranan terdakwa dalam perkara ini hanya sebagai orang yang dijerat oleh Haposan Hutagalung dalam rangka menyelamatkan seorang Gayus Tambunan," ujar kuasa hukum Andi Kosasih, OC Kaligis saat membacakan eksepsi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (23/8/2010).

"Sehingga terdakwa yang tingkat pendidikannya pun tidak sempat menamatkan Sekolah Dasar, masuk akal saja kalau ia percaya kepada Haposan Hutagalung yang seorang advokat," imbuhnya.

Menurut kuasa hukum, Andi adalah orang yang berjasa dalam terbongkarnya perkara Gayus Tambunan. "Pada tanggal 27 Maret 2010, terdakwa atas inisiatifnya sendiri datang dari Singapura untuk mengklarifikasi pemberitaan yang gencar di media bahwa dirinya adalah pemilik rekening bank yang bermasalah," terangnya.

Dikatakan OC, kedatangan kliennya adalah secara sukarela untuk mengklarifikasi kebenaran berita pada media massa dan dengan sukarela memberikan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. Menjadi sangat jelas bahwa tidak ada maksud dari terdakwa untuk tidak bekerja sama dengan penyidik.

OC menambahkan, selama Gayus menjadi terdakwa di PN Tangerang, klienya tidak pernah
dipanggil sebagai saksi dalam persidangan Gayus tersebut. Mengapa?

"Karena uang Rp 28 miliar tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan dakwaan Gayus di
PN Tangerang dan bukan merupakan barang bukti dalam berkas perkara Gayus," tutur OC.

"Hubungan terdakwa dengan Gayus Tambunan tidak lebih dari sekedar hubungan bisnis," tambah dia.

Kuasa hukum Andi juga mengkritisi isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut
kuasa hukum, JPU tidak menguraikan mengenai gagalnya penyidikan tindak pidana
korupsi atas Gayus Tambunan.

Padahal, sebelumnya JPU mendakwa Andi telah turut mencegah, merintangi atau
menggagalkan penyidikan perkara korupsi atas nama Gayus Tambunan.

"Penuntut umum tidak menguraikan mengenai pengertian 'gagalnya penyidikan tindak
pidana korupsi', karena hanya menyebutkan 'mengakibatkan tidak terpenuhinya
unsur-unsur tindak pidana korupsi'," ucap kuasa hukum.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Prasetyo Ibnu Asmara ini ditunda selama
seminggu. Sidang akan dilanjutkan Senin (30/8) mendatang, dengan agenda mendengarkan
pendapat jaksa atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.

(nvc/lia)


Berita Terkait