Seperti diketahui, kontributor SUN TV, Ridwan Salamun tewas setelah dikeroyok massa ditengah liputan bentrok massa di Maluku. Ridwan meninggal dengan luka serius di leher dan punggungnya.
"Insiden ini jelas-jelas melanggar UU Pers Pasal 8 yang menyatakan
wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapatkan perlindungan
hukum," kata Ramadhan kepada detikcom, Minggu (22/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus ingat,riset Aji-Seapa membuktikan tingginya angka pembunuhan jurnalis di Filipina. Jadi Polri harus serius mengusut tuntas setiap kasus pembunuhan jurnalis,agar jangan sampai hal di Filipina terjadi di Indonesia karena para pelaku merasa bisa lepas dari jeratan hukum dan main hakim sendiri," papar Ramadhan.
(van/lh)











































