Pemberian Grasi Sudah Diperketat di UU yang Baru Disahkan DPR

Pemberian Grasi Sudah Diperketat di UU yang Baru Disahkan DPR

- detikNews
Sabtu, 21 Agu 2010 14:39 WIB
Pemberian Grasi Sudah Diperketat di UU yang Baru Disahkan DPR
Jakarta - Pemberian grasi tidak akan longgar lagi. Di UU yang baru disahkan oleh DPR, pemberian grasi diperketat. Tanggung jawabnya ada di tangan Menkum HAM sebagai filter, meski demikian tetap Presiden yang memiliki hak tersebut.

"Grasi sudah diperketat di UU yang baru. UU ini belum ada nomornya dan sudah kita sahkan sebulan lalu. Mungkin baru berlaku 2 bulan lagi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy kepada detikcom, Sabtu (21/8/2010).

Menurut dia, grasi baru bisa diberikan setelah melalui proses penelitian yang ketat di Kemenkum HAM. Bahkan, kata dia, akan ada unit khusus di Kemenkum HAM yang akan menangani masalah grasi sehingga lebih terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menkum HAM diberikan amanah untuk meneliti, memproses. Bisa meminta orang yang berhak mendapatkan grasi untuk mengajukan ke Menkum HAM. DPR tetap akan mengawasinya," ujar Tjatur.

Tjatur menilai UU grasi yang lama kurang komprehensif sehingga menyisakan 2.064 tunggakan grasi.

"Selama ini serahkan ke Presiden. Presiden dalam pemberian grasi kurang memperoleh masukan dari bawahannya yang mengurusi hukum dan lembaga pemasyarakatan. Saya juga heran kenapa pemberian grasi longgar sekali," papar dia.

Untuk itu, Tjatur berharap agar grasi diberikan dengan menekankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan.

"Pengadilan bisa jadi tidak bertindak adil. Dengan grasi, hukum yang tidak adil bisa ditegakkan. Jangan sampai seseorang mati dalam keadaan terpidana," papar Ketua Fraksi PAN DPR ini. (aan/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini