"Negara harus melakukan kebijakan drastis, operasi (kepemilikan) senjata, baik senjata resmi maupun tidak resmi," kata penasihat Indonesian Police Watch (IPW) Jhonson Panjaitan kepada detikcom, Jumat (20/8/2010).
Menurut dia, operasi senjata pernah dilakukan oleh Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Sekarang hal serupa bisa dilakukan lembaga sejenis dan lembaga keamanan lainnya, termasuk intelijen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jhonson berpendapat untuk mengurangi beredarnya senjata maka bisnis keamanan juga perlu dibatasi. "Siapa yang terlibat harus dipecat, lalu senjata ditarik," kata Jhonson.
Cara lainnya, lanjut dia, tangkap, tahan dan proses hukum orang yang memiliki dan menyalahgunakan senjata. "Hukumannya minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup apabila menyalahgunakan senjata api. Tetapi selama ini hukumannya lebih rendah, bahkan penyelesaiannya dengan cara musyawarah dan damai. Jadi penegak hukum merendahkan hukum yang telah dibuat," papar pria berkumis ini.
Jhonson mengusulkan agar orang-orang yang masuk daftar pencarian orang kasus senjata dan bahan peledak diumumkan secara terbuka di televisi dan media massa. "Itu termasuk yang memperdagangkannya," cetusnya.
(aan/nrl)










































