"Pers merupakan pengawas yang efektif bagi MK. Sekarang tidak ada lembaga pengawas," ujar Mahfud ketika membuka acara silaturahmi MK dan pimpinan media di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/08/2010).
MK lepas dari pengawasan sejak akhir tahun 2006. Ketika itu MK membatalkan kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi hakim dalam sebuah sidang uji materi.
Tapi meskipun tidak berada dalam pengawasan lembaga negara yang lain, Mahfud justru merasa tenang dengan adanya pers yang selalu meliput perkembangan MK. "Terus terang kami lebih ketat diawasi oleh pers dalam menentukan kebijakan dan sebagainya," kata Mahfud.
Selain itu, efektifitas pengawasan oleh pers justru lebih terasa karena hasilnya bisa langsung diketahui oleh masyarakat dalam lingkup yang luas. Hal ini berbeda jika pengawasan masih tetap dilakukan oleh KY. Terkadang pengawasan itu hanya berputar di lembaga itu saja.
"Masyarakat kadang tidak tahu hasilnya," ujar Mahfud.
Namun, jika pemerintah memang ingin membentuk sebuah institusi pengawasan terhadap MK, Mahfud memilih untuk bersikap netral dan menyerahkannya pada legal policy oleh DPR. Meskipun peraturan tentang pengawasan hakim sudah dibatalkan, dia berharap pemerintah dapat menemukan cara untuk bisa mengembalikan pengawasn itu.
"Cari formula yang tidak sama dengan dulu," ujarnya.
Lebih lanjut Mahfud mengtakan, pengawasan ini sebenarnya merupakan kebutuhan yang mendesak. Sebab MK sangat rentan terhadap 'pendekatan'.
"Tadi saya jam 1, ada seseorang menelepon, menyampaikan surat penting Ibu Ani Yudhoyono. Ternyata orang itu hanya mau berbicara perkara, tidak ada hubungannya dengan Ibu Ani. Saya suruh dia keluar. Perkara tidak boleh dibicarakan di luar ruang sidang," tegasnya.
(asp/nwk)











































