"Sebaiknya dikonfirmasikan ke Kapolri agar beliau bisa menjelaskan. Karena ada pertimbangan kriteria atas hal ini," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (19/8/2010).
Julian menegaskan, masalah pergantian Kapolda adalah hak prerogatif Kapolri. Tidak boleh ada intervensi meskipun itu dari seorang presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Keputusan Kapolri nomor KEP/479/VIII/2010 tanggal 5 Agustus 2010, 9
Kapolda yang diganti tersebut adalah;
1. Kapolda Jawa Tengah dari Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo kepada Irjen Pol Edward Aritonang.
2. Kapolda Jawa Timur dari Irjen Pol Pratiknyo diserahkan kepada Irjen Pol Badrodin Haiti.
3. Kapolda Sulawesi Selatan dari Irjen Pol Adang Rochyana kepada Irjen Pol Waenal Usman.
4. Kapolda Sulawesi Utara dari Brigjen Pol Hertian Aristarkus kepada Kombes Pol Carlo Tewu.
5. Kapolda Bali dari Irjen Pol Sutisna kepada Irjen Pol Hadiatmoko.
6. Kapolda DIY dari Brigjen Pol Sunaryono kepada Brigjen Pol Sutarsa.
7. Kapolda Jambi dari Brigjen Pol Dadang Garhadi Karnasaputra kepada Brigjen Pol Bambang Suparsono.
8. Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Erwin PL Tobing kepada Brigjen Pol Sukrawardi Dahlan.
9. Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Sukawardi Dahlan kepada Brigjen Pol Sigit Sudarmanto.
Selain mengganti 9 Kapolda, sebelumnya Mabes Polri juga melakukan sertijab terhadap 7 pejabat Mabes Polri. Awalnya sertijab tersebut ditunda karena Kapolri mendadak 'menghilang' meski akhirnya sertijab resmi dilakukan pada, Senin (16/8).
(anw/fay)











































