Menurut Kepala Rutan Cipinang Edi Kurniadi, Abdul Hadi mendapat remisi sebesar dua bulan 20 hari. Terpidana kasus suap proyek pembangunan dermaga di Indonesia timur tersebut dinilai berkelakuan baik selama di tahanan.
Dengan demikian, mantan anggota Komisi V DPR tersebut berkurang hukumannya setelah divonis tiga tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, mantan anggota Dewan Dudhie Makmun Murod menerima remisi satu bulan penjara. Politisi PDIP yang baru saja divonis dua tahun karena terlibat kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI itu dianggap sudah layak mendapat remisi.
"Ketiganya berkelakuan baik, Abdul Hadi dua bulan 20 hari, Pak Syahrial sama, dan Pak Dudhie satu bulan," jelas Edi saat dihubungi detikcom.
Menurut Edi, meski belum menjalani sepertiga masa tahanan, ada aturan yang memperbolehkan pemberian remisi pada tahanan korupsi. Misalnya, kasus tersebut tidak menimbulkan kerugian negara, tidak ada uang pengganti dan hukumannya ringan.
"Jadi tidak semua mengacu ke PP 28 Tahun 2006," tutupnya.
(mad/fay)










































