Abdul Hadi, Syahrial Oesman, dan Dudhie Juga dapat Remisi

Abdul Hadi, Syahrial Oesman, dan Dudhie Juga dapat Remisi

- detikNews
Rabu, 18 Agu 2010 11:50 WIB
Jakarta - Terpidana kasus korupsi ramai-ramai mendapat pengurangan hukuman saat peringatan HUT ke-65 RI. Beberapa nama terkenal seperti mantan anggota DPR Abdul Hadi Djamal, mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman, dan politisi PDIP Dudhie Makmun Murod ikut mendapat bagian.

Menurut Kepala Rutan Cipinang Edi Kurniadi, Abdul Hadi mendapat remisi sebesar dua bulan 20 hari. Terpidana kasus suap proyek pembangunan dermaga di Indonesia timur tersebut dinilai berkelakuan baik selama di tahanan.

Dengan demikian, mantan anggota Komisi V DPR tersebut berkurang hukumannya setelah divonis tiga tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman juga memperoleh remisi dengan jumlah yang sama. Terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api tersebut sebelumnya divonis tiga tahun penjara.

Terakhir, mantan anggota Dewan Dudhie Makmun Murod menerima remisi satu bulan penjara. Politisi PDIP yang baru saja divonis dua tahun karena terlibat kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI itu dianggap sudah layak mendapat remisi.

"Ketiganya berkelakuan baik, Abdul Hadi dua bulan 20 hari, Pak Syahrial sama, dan Pak Dudhie satu bulan," jelas Edi saat dihubungi detikcom.

Menurut Edi, meski belum menjalani sepertiga masa tahanan, ada aturan yang memperbolehkan pemberian remisi pada tahanan korupsi. Misalnya, kasus tersebut tidak menimbulkan kerugian negara, tidak ada uang pengganti dan hukumannya ringan.

"Jadi tidak semua mengacu ke PP 28 Tahun 2006," tutupnya.

(mad/fay)


Berita Terkait