"Institusi kepolisian dan kejaksaan diduga terjangkit virus mafia hukum," ujar Peneliti Hukum ICW Donal Fariz saat jumpers di kantornya, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2010).
Menurutnya, penolakan ini bukan tanpa argumentasi yang kuat. Bila mengacu pada pembentukan KPK dengan UU 30 Tahun 2002, KPK merupakan lembaga independen karena penegak hukum yang ada sudah tidak efektif berantas korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini lanjutnya, KPK masih memiliki pekerjaan rumah untuk menuntaskan sejumlah kasus di kepolisian dan kejaksaan yang masih belum tuntas seperti kasus rekening gendut perwira polri, kasus Gayus dan kasus Anggodo.
"Kalau berasal dari kepolisian dan kejaksaan nanti ada ketidaktegasan banyak kepentingan kasus akan mandek ditengah jalan," tandasnya.
(did/ayu)










































