Keduanya merupakan warga Australia yang dihukum mati oleh PN Denpasar dalam kasus penyelundupan 8,2 kg heroin. Mereka berupaya mengekspor heroin bersama tujuh rekannya dari Bali ke Australia.
Pengajuan PK mereka dilakukan oleh pengacaranya Todung Mulya Lubus dan I Nyoman Gede Sudiantara di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Jumat (13/8/2010). Dokumen PK diterima oleh Panitera Muda Pidana Ketut Sulendra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Todung juga meminta hakim menyatakan pemohon PK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengkespor narkotika golongan I yang dilakukan secara terorganisir.
Dalam persidangan PK yang digelar di PN Denpasar, Todung akan menghadirkan empat orang saksi, yaitu ahli hukum internasional dalam bidang HAM Prof William A Schabas, mantan hakim agung Yahya Harahap, Paul E Mullen seorang ahli psikiater dari Australia dan Kepala Lapas Kerobokan, Bali Siswanto.
(djo/djo)











































