"Padahal kedatangan kami ke Mabes Polri ini sepengetahuan pimpinan Mabes Polri. Kami merasa dipermainkan. Tapi kenapa tiba-tiba dibatalkan," ujar Ketua Komisi III Benny K Harman di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (11/8/2010).
Benny datang ditemani Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah dan Tjatur Sapto Edi. Mereka datang sekitar pukul 20.30 WIB dan meninggalkan Bareskrim 30 menit kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan kami ke sini untuk menangani HAM oleh sebab kami merasa berkewajiban bertemu dengan Ustad Abu. Ini tidak ada kaitan dengan substansi hukumnya," jelas politisi Partai Demokrat ini.
Benny menjelaskan, kunjungan ini dimaksudkan lebih kepada apakah pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Ba'asyir tetap dilakukan oleh Polisi. Hal itu sesuai dengan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia.
"Siapapun yang melakukan tindak pidana atau kejahatan terhadap negara harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dan kami datang untuk memastikan bahwa Ba'asyir diperlakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
(ape/nrl)











































