Banyak Pihak Tak Hadir, Sidang TPI Ditunda

Banyak Pihak Tak Hadir, Sidang TPI Ditunda

- detikNews
Rabu, 11 Agu 2010 17:39 WIB
Jakarta - Akibat para tergugat dan turut tergugat banyak yang tidak hadir, PN Jakarta Pusat menunda sidang kasus TPI. Seharusnya, sidang akan membacakan putusan sela gugatan Siti Hardiyanti Rukmana yang menuntut ganti rugi atas berkurangnya 75 persen saham di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

"Kita putuskan untuk menunggu semuanya hadir terlebih dahulu. Kita tunda sekali kalau masih kayak begini ya kita langsung bacakan putusan sela," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba, di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (11/8/2010).

Para pihak yang tidak hadir diantaranya adalah PT BKB, PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia. Sementara itu, pihak penggugat Siti Hardiyanti Rukmana tampak menghadiri persidangan. Bahkan kuasa hukum Yohanes Waworuntu, Eggi Sudjana juga kembali menghadiri persidangan. Yohanes mengajukan perbaikan permohonan intervensinya di kasus itu agar bisa mewakili PT SRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedianya, agenda hari ini adalah pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan PT BKB dan PT CTPI. Kedua perusahaan itu berdalih dalam eksepsi, bahwa sengketa ini bukan kewenangan PN Jakpus untuk mengadilinya. Sebab, dalam investment agreement tertanggal 23 Agustus 2002 dijelaskan, sengekta yang timbul harus diselesaikan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Menurut kuasa hukum Siti Hardiyanti alias Tutut, Judiyati Setyoningsih, gugatannya bukan soal wanprestasi perjanjian investasi itu. Tapi, permintaan ganti rugi atas perbuatan BKB yang mencatut saham dan pemblokiran akses pendaftaran TPI versi Tutut. "Jadi kita gak bicara pelaksaanaan sesuai investment agreement atau tidak," tambahnya.

Terkait penundaan ini, ia sedikit menyayangkannya. Pasalnya, pagi tadi, kuasa hukum BKB Andi F Simangunsong sudah hadir di PN Jakpus. "Menurut panitera hadir. Kami coba meminta menghadirkan kembali, tetapi dinyatakan sudah tidak ada," terangnya.

Pada bagian lain, Eggi Sudjana menambahkan, intervensi yang diajukannya ini merupakan perbaikan atas permohonan yang sudah disampaikannya beberapa waktu lalu. Terutama terkait kronologis pemblokiran akses Sisminbakum. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

(asp/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads